22/02/09

Hak Sebagai Warga Negara Indonesia

Alhamdulillah.. akhirnya bisa nyontreng juga, bisa mendapatkan hak dan menggunakan hak sebagai Warga Negara Indonesia dengan baik dan benar. Walaupun masih banyak teman-teman kita yang tidak kebagian hak dengan berbagai alasan, seperti tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap), KTP tidak sesuai domosili sekarang alias domosili lama, sakit yang tidak memungkinkan pergi ke TPS (yang semestinya terdapat TPS keliling agar rakyat tidak kehilangan hak pilihnya).

Bahkan ada sebagian dari rakyat yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan sengaja, mereka secara sengaja tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan berbagai alasan juga seperti bingung karena terlalu banyak partai, tidak sempat karena banyak kerjaan (padahal kerjanya libur), TPS-nya jauh, tidak mau ngantri, sampai malas yang dibuat-buat dengan banyak alasan. Padahal banyak juga pihak yang menyesal dan menuntut hak mereka kepada KPU agar mereka dapat memilih dan menggunakan haknya. Memilih adalah suatu Hak Warga Negara Indonesia, bukan suatu Kewajiban. Seharusnya kita merasa amat sangat senang mendapatkan hak tersebut, bukan malah disia-siakan. Kecuali itu adalah suatu kewajiban yang amat berat, kerja keras tanpa dibayar. Cuma datang ke TPS, lapor ke petugas, menunggu giliran, mendapatkan kertas suara, mencontreng kertas suara, memasukkan kertas suara kedalam kotak, mencelupkan jari kedalam tinta dan kemudian pulang.. Sangat mudah bukan..? Gitu aja kok repot..

Bagaimana dengan anda? Sudahkah anda menggunakan hak anda dengan baik dan benar?

6 komentar:

  1. ah sayang, aku tidak dapet hak suara di kampung orang lain, :(

    BalasHapus
  2. Semoga PEMILU depan dapat menggunakan hak memilihnya dengan baik ya sobat..thanks..

    BalasHapus
  3. ms..ada hadiah di blogQ buat ms..

    ambil ea :)

    BalasHapus
  4. alhamdullillah sugah berakhir pileg semoga pilpres aman dan terpilih presiden yang membuat Indonesia maju

    BalasHapus